Soal 1
Batas waktu bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk memberikan
bukti pemotongan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai
tetap adalah ...
a.Paling lama 1 (satu) minggu setelah tahun kalender berakhir
atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
b.Paling lama 2 (dua) minggu setelah tahun kalender berakhir
atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
c.Paling lama 3 (tiga) minggu setelah tahun kalender berakhir
atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
d.Paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir
atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
Pembahasan
Jawaban : D
Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 23 disebutkan bahwa
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau
penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender
berakhir. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember,
bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan
setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang PribadiSoal 2
Bagi pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada selain pegawai tetap harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak pada saat …
Bagi pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada selain pegawai tetap harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak pada saat …
a.
|
Setiap kali melakukan pemotongan
PPh Pasal 21
|
b.
|
Setiap masa melakukan pemotongan
PPh Pasal 21
|
c.
|
Setiap bulan melakukan pemotongan
PPh pasal 21
|
d.
|
Setiap akhir bulan melakukan
pemotongan PPh Pasal 21
|
Pembahasan
Jawaban : A
Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 23 ayat 3 disebutkan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Referensi
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
2.
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan
Orang Pribadi
Soal 3
Alex adalah bujangan yang bekerja sebagai tukang ojek di wilayah Kebon Jeruk. Pada bulan Februari 2013 mengalami kecelakaan dan terpaksa harus menjalani operasi patah tulang di rumah sakit. Meskipun demikian, Alex masih beruntung karena seluruh biaya operasi yang besarnya Rp25.000.000,00 dibayar oleh perusahaan asuransi “Jasa Cidera” yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan. Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh asuransi “Jasa Cidera” atas santunan asuransi yang diberikan kepada Alex adalah ...
Alex adalah bujangan yang bekerja sebagai tukang ojek di wilayah Kebon Jeruk. Pada bulan Februari 2013 mengalami kecelakaan dan terpaksa harus menjalani operasi patah tulang di rumah sakit. Meskipun demikian, Alex masih beruntung karena seluruh biaya operasi yang besarnya Rp25.000.000,00 dibayar oleh perusahaan asuransi “Jasa Cidera” yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan. Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh asuransi “Jasa Cidera” atas santunan asuransi yang diberikan kepada Alex adalah ...
a.
|
Rp0 karena dikecualikan dan objek
pemotongan PPh Pasal 21
|
b.
|
Rp0 karena santunan asuransi bagi
Alex bukan merupakan penghasilan
|
c.
|
Rp1.250.000,00 karena bagi Alex
santunan asuransi merupakan penghasilan
|
d.
|
Rp2.500.000,00 karena merupakan
penghasilan yang bersifat final
|
Pembahasan
Jawaban : A
Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1disebutkan salah satu yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Referensi
Jawaban : A
Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1disebutkan salah satu yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Referensi
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
2.
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan
Orang Pribadi
Soal
4
Usaha dagang Maju Tak Gentar (Hary) terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pulogadung mempunyai usaha dagang perdagangan aceran bahan bangunan. UD Maju Tak Gentar (09.888.777.0-073.000) menggunakan pembukuan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Transaksi yang dilakukan adalah :
Usaha dagang Maju Tak Gentar (Hary) terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pulogadung mempunyai usaha dagang perdagangan aceran bahan bangunan. UD Maju Tak Gentar (09.888.777.0-073.000) menggunakan pembukuan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Transaksi yang dilakukan adalah :
·
Tanggal 8 Januari 2013
membayar biaya sewa gudang sebesar Rp9.000.000,00 Penerima pembayaran adalah
Widodo (non NPWP)
·
Tanggal 15 Januari
2013 membayar biaya sewa peralatan pesta sebesar Rp6.000.000,00. Penerima
pembayaran adalah Wajinah (non NPWP)
·
Tanggal 27 Januari
2013 membayar biaya notaris sebesar Rp15.000.000,00. Penerima pembayaran adalah
Firma Waginah, SH (02.444.555.6-001.000)
Atas pembayaran sewa
gudang sebesar Rp 9.000.000 tersebut ...
a.
|
UD Maju Tak Gentar harus memotong
PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp900.000,00
|
b.
|
UD Maju Tak Gentar harus memotong
PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp900.000,00 jika sudah mendapatkan penetapan
sebagai pemotong pajak dan Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung
|
c.
|
UD Maju Tak Gentar bukan pemotong
pajak karena merupakan wajib pajak orang pribadi
|
d.
|
Tidak ada jawaban yang benar
|
Pembahasan
Jawaban : B
Berdasarkan KEP No. 227/PJ/2002 pasal 4 disebutkan bahwa Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Referensi
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
2.
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep - 227/Pj./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan
Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau
Bangunan
https://bit.ly/2W1pmAK
https://bit.ly/2W1pmAK
Komentar
Posting Komentar