Soal 1 Batas waktu bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk memberikan bukti pemotongan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap adalah ... a.Paling lama 1 (satu) minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja b.Paling lama 2 (dua) minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja c.Paling lama 3 (tiga) minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja d.Paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja Pembahasan Jawaban : D Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 23 disebutkan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja ...